Blog Archive

Categories

Popular Posts

Pages

Langsung ke konten utama

Dharmaśastra pada Catur Yuga


Dharmaśastra adalah sastra yang menguraikan tentang hukum (dharma) dalam kehidupan manusia. Segala ketentuan dan aturan yang mengatur kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sosial dalam kehidupan diatur melalui sumber hukum, yaitu dharmaśastra. Dharmaśastra isinya menguraikan tentang sumber-sumber hukum duniawi untuk mengatur ketertiban manusia sesuai dengan nilai-nilai dalam dharmaśastra sebagai sumber hukum Hindu.

Keteraturan yang dimaksud dalam hukum Hindu pemberlakuannya dalam Dharmaśastra berbeda disetiap yuga (zaman). Menurut Pudja, 2010 pemberlakuan Dharmaśastra berdasarkan teori relativitas Sankha Likita, dikatakan bahwa:

1. Dharmaśastra-nya Manu (manawa dharmaśastra) untuk zaman Krtayuga;

2. Dharmaśastra-nya Gautama untuk zaman Tretayuga;

3. Dharmaśastra-nya Sankha-likhita untuk zaman Dwapara; dan

4. Dharmaśastra-nya Parasara untuk zaman Kaliyuga.

 

1. Dharmaśastra-nya Manu (Manawa Dharmaśastra) untuk Zaman Krtayuga

Pada Krtayuga, tidak ada manusia yang berbuat adharma walaupun hanya dalam pikiran. Semua masyarakat disiplin dalam berpikir, berkata dan berperilaku yang benar dan suci. Manusia pada masa itu selalu mematuhi ajaran-ajaran kebajikan dan manusia pada masa tersebut selalu berbuat untuk kebahagiaan orang lain. Zaman Krtayuga sering juga dinamakan zaman Satyayuga, yang mengandung arti bahwa pada masa itu manusia hidup dalam kesetiaan yang diselimuti oleh kebajikan.

Masa Krtayuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu tapa (pengekangan diri, yoga, samadhi). Hal ini dijelaskan oleh Pudja dalam buku penjelasan Manawa Dharmaśastra. Masa Krtayuga ini

berlangsung selama 1.460.000 tahun manusia dengan ketentuan masa berikutnya berkurang satu. Pada masa Krtayuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastra-nya Manu.

2. Dharmaśastra-nya Gautama untuk Zaman Tretayuga

Tretayuga, merupakan zaman kerohanian. Sifat-sifat kerohanian sangat jelas tampak, selanjutnya perubahan cara pandang masyarakat tentang kebenaran mulai berubah, karena pikiranya mulai dipengaruhi oleh sifat yang kurang baik. Masa Tretayuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu jñana (ilmu pengetahuan). Persembahan jñana (pengetahuan) sebagai jalan persembahan dan bentuk penghormatan pada masa tersebut, karena orang-orang yang pandai dan terpelajar akan dihargai dan dihormati. Pada masa Tretayuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastranya-nya Gautama.

3. Dharmaśastra-nya Sankha-likhita untuk Zaman Dwapara

Pada masa dwaparayuga, manusia sudah mulai memiliki dua sifat, yakni sebagian dirinya merupakan kebaikan dan sebagian lainnya memiliki sifat yang kurang baik. “Zaman ini diakhiri oleh pemerintahan Parikesit yang merupakan cucunya dari Arjuna”. Masa dwaparayuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu yajña (kurban). Persembahan yajña (kurban) sebagai jalan persembahan dan bentuk penghormatan pada masa tersebut pelaksanaan ritual yang diutamakan. Pada masa dwaparayuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastra-nya Sankha-likhita.

4. Dharmaśastra-nya Parasara untuk Zaman Kaliyuga

Zaman Kaliyuga, merupakan zaman terakhir menurut ajaran agama Hindu. Jika ditinjau dari segi arti katanya, Kaliyuga merupakan kebalikan dari zaman Satyayuga, karena pada zaman Krtayuga hati manusia benar-benar terfokus kepada Tuhan sebagai pencipta, pemelihara, dan pemprelina alam beserta isinya. Oleh karena itu, pada zaman kaliyuga kepuasan hatilah yang menjadi tujuan utama dari manusia. Kata Kali di dalam bahasa Sanskerta berarti pertengkaran atau percekcokan. Menurut Maswinara (1999), pusatpusat perdebatan yang menghancurkan kehidupan manusia digambarkan dalam Kitab Skanda Purana, XVII.1 antara lain pada: minuman keras, perjudian, pelacuran dan harta benda/emas. Pada zaman ini, jika manusia telah memenuhi segala sesuatu yang bersifat keduniawian, baik itu berupa harta (kekayaan) maupun kedudukan, itulah yang menjadi tujuan mereka secara umum. Masa Kaliyuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu dana, misalnya harta benda material, organisasi, dan lain-lain. Persembahan harta benda atau melalui dana punia seseorang bisa mencapai pembebasan. Sebagai jalan persembahan melalui dana yang disebut dengan dana punia dengan tulus mampu menghantarkan seseorang mencapai pembebasan. Pada Kaliyuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastra-nya Parasara.

Komentar

Postingan Terakhir

8-latest-65px

Comments

8-comments